Please open Admin -> Appearance -> Menus Setting

Review kebijakan yang dilakukan oleh KPPOD sangat menarik untuk disimak terkait dengan sistem inovasi daerah. Di Indonesia, sistem inovasi daerah bukanlah barang baru dalam wacana publik pembangunan ekonomi di Indonesia, utamanya sejak sistem otonomi daerah diberlakukan sejak tahun 2001. Sistem otonomi daerah telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi, seperti biaya berobat gratis, pertolongan bagi ibu hamil, dana pendidikan gratis, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan banyak inovasi lainnya. Pertanyaannya bagaimana dengan inovasi daerah dalam hal pembangunan ekonomi?

Menurut KPPOD ada beberapa syarat inovasi daerah dapat berhasil: pertama, peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi penghubung antara pihak akademisi dengan pihak swasta dalam melakukan pengembangan inovasi; kedua, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan subsidi kepada pihak yang telah melakukan inovasi teknologi dan inovasi produk dengan melalui tender publik sehingga diketahui oleh sang inovator dari daerahnya dan luar daerahnya, asalkan proses produksi pasti akan dilakukan di daerah tersebut.

Misalnya, inovasi pengolahan kotoran hewan yang bisa dijadikan pupuk, bahkan dimungkinkan inovator memiliki ide secara garis besarnya saja (paten sederhana) kemudian pengembangan mesin dikerjakan oleh universitas-swasta-pemerintah. Tapi, usaha menjembatani komunikasi tersebut haruslah menjadikan pemerintah sebagai ujung tombaknya (menangkap dinamika ide masyarakat kemudian mengolahnya menjadi inovasi riil).

Penjelasan lebih lanjut silakan buka tautan berikut ini : Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Link: http://www.kppod.org/datapdf/brief/KPPOD_Brief06.pdf.

No Comment

You can post first response comment.

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter a message.