JAKARTA, 16 Juli 2021 – NSLIC mengadakan pertemuan koordinasi pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan secara daring sebagai dukungan nasional untuk sertifikasi dan izin edar produk turunan komoditas unggulan daerah.
Sebanyak lebih dari 300 peserta dari Kementerian/Lembaga serta UMKM di berbagai daerah hadir dalam webinar ini.
Acara ini diawali dengan kata sambutan Ibu Melisa Go, Senior Development Officer of Global Affairs Canada selaku perwakilan Pemerintah Kanada yang memberikan dana untuk NSLIC dan Bapak Mohammad Roudo, Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas selaku mitra utama dalam kerja sama pembangunan. Direktur Proyek NSLIC, Ibu Cavelle Dove dalam kata sambutannya juga menyampaikan harapan agar kita semua dapat belajar, berbagi tentang perkembangan, tantangan, maupun solusi terhadap isu perizinan serta untuk meningkatkan koordinasi agar UMKM lokal dapat terus mengembangkan produk mereka dan akses terhadap pasar.
Dalam webinar ini NSLIC juga membagikan pengalamannya terkait proses pengurusan sertifikasi dan perizinan produk di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara dan kawasan yang termasuk dalam program Dana Inovasi Responsif (RIF) sebagai wilayah intervensi NSLIC. Kendala yang umum dihadapi adalah prosedur yang panjang, sulitnya memenuhi persyaratan, biaya yang cukup tinggi, dan kurangnya sarana prasarana UMKM. Dalam webinar ini disampaikan juga bahwa sebagian besar UMKM dampingan NSLIC belum memahami prosedur, persyaratan serta manfaat perizinan karena informasi yang tidak lengkap dan akurat.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan produk-produk apa saja yang wajib daftar di BPOM, perbedaan antara izin edar BPOM dengan Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), cara memperoleh izin edar BPOM, dan tips dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH. Langkah-langkahnya antara lain adalah 1) pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis dengan melengkapi dokumen, 2) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 3) Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu hari, 4) produk diperiksa dan diuji, 5) BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pemeriksaan, 6) MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk paling lama tiga hari, 7) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku empat tahun.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Hukum dan HAM, merek atas produk dan jasa harus didaftarkan agar dapat terlindungi secara hukum dalam jangka waktu 10 tahun. Syarat dan tata cara permohonan merek sebagai berikut: 1) permohonan diajukan melalui https://merek.dgip.go.id/ 2) pembayaran melalui simpaki https://simpaki.dgip.go.id/ 3) melampirkan label merek, surat kuasa, bukti prioritas, dan tanda tangan digital.
Ikut bergabung dalam webinar ini Kementerian Pertanian yang menjelaskan tentang perizinan berusaha dan komersial UMKM bidang pertanian. Proses perizinan Kementerian Pertanian pun sudah dilakukan secara elektronik.
Silahkan unduh presentasi narasumber:
Presentasi Kementerian Hukum dan HAM
Klik disini untuk menyaksikan kembali webinar ini
###
No Comment
You can post first response comment.