Please open Admin -> Appearance -> Menus Setting

Latar Belakang

National Support for Local Investment Climate (NSLIC)/National Support for Local and Regional Economic Development (NSELRED) adalah proyek kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC, dulunya dikenal dengan nama Department of Foreign Affairs, Trade, and Development Canada/DFATD dan Canadian International Development Agency/CIDA). Mitra utama NSLIC/NSELRED adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dan perencanaan di tingkat nasional. Melalui proses pemilihan yang kompetitif, CowaterSogema International terpilih sebagai pelaksana Proyek NSLIC/NSELRED.

Proyek NSLIC/NSELRED telah disiapkan melalui serangkaian konsultasi dengan Bappenas, pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah lainnya untuk memastikan bahwa proyek ini mendukung kebutuhan yang telah diidentifikasi dan bekerja di dalam Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa yang sesuai dengan RPJMN 2015-2019. Bappenas melihat inisiatif Pemerintah Kanada sebagai bagian penting dari rencana keseluruhan untuk meningkatkan dan memperbaiki dukungan terhadap pemerintah daerah untuk pembangunan ekonomi.

Proyek ini akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun, yaitu dari tahun 2016 sampai 2022, dengan tujuan meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan bagi laki-laki dan perempuan miskin di Indonesia melalui peningkatan iklim investasi dan dukungan bagi pengembangan usaha.

Melalui Proyek ini diharapkan akan berkontribusi untuk:

  • mengatasi hambatan-hambatan kunci/utama dalam peraturan bisnis di tingkat nasional dan lokal/daerah;
  • mempromosikan kerja sama ekonomi regional dan nasional;
  • mendukung pemerintah nasional untuk pembangunan ekonomi lokal dan regional yang terkoordinasi; dan
  • meningkatkan akses untuk layanan pengembangan usaha.

Dalam rancangannya, proyek ini memiliki dua komponen, yaitu:

  1. Peningkatan kapasitas pemerintah dan lembaga di tingkat pusat dan daerah khususnya di dua provinsi terpilih, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Gorontalo terkait pengembangan ekonomi dan perbaikan iklim investasi lokal. Kegiatan ini berfokus pada 10 kabupaten/kota, yaitu: Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. dan Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Boalemo di Provinsi Gorontalo.
  2. Dana Inovasi Reponsif (Responsive Innovation Fund/RIF), yang akan diarahkan kepada beberapa Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang dipilih dari 39 wilayah yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai dengan RPJMN 2015–2019.

Dalam panduan ini Dana Inovasi Reponsif (Responsive Innovation Fund/RIF), selanjutnya disebut RIF.

Pengertian

RIF adalah salah satu komponen di dalam Proyek NSLIC/NSELRED berupa bantuan teknis yang disediakan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengembangkan cara-cara baru (inovasi) untuk meningkatkan ekonomi di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional/KPPN, yang dipilih dari 39 wilayah yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai dengan RPJMN 2015–2019.

Tujuan

RIF bertujuan:

  1. Memberikan dukungan (bantuan teknis) bagi UMKM, Koperasi, Bumdesa, dan lembaga lainnya di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional/KPPN, yang dipilih dari 39 wilayah yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai dengan RPJMN 2015–2019.
  2. Mengembangkan inovasi/melaksanakan ide-ide baru, metode, teknologi, dan praktik baru, termasuk perbaikan dan peningkatan perencanaan program untuk pengembangan usaha dan kemitraan dengan swasta.
  3. Mendukung pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan, responsif gender, ramah lingkungan, dan beradaptasi dengan perubahan iklim, serta memasukkan unsur-unsur tata kelola pemerintahan yang baik.

 

JADWAL PELAKSANAAN

Pengajuan proposal RIF terbuka setiap tahun, dimulai dari tahun 2017 sampai 2019. Satu siklus RIF terbagi dalam 8 tahapan, yaitu: persiapan, diseminasi, call for proposals, seleksi proposal, persetujuan proposal, pelaksanaan dukungan kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta diseminasi hasil. Hasil–hasil pelaksanaan RIF termasuk pembelajarannya akan didiseminasikan pada akhir proyek.

 

 

 

 

 

 

WILAYAH KERJA

Wilayah kerja RIF meliputi daerah terpilih di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional/KPPN, yang dipilih dari 39 wilayah yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai dengan RPJMN 2015-2019.

Dokumen dapat diunduh di bawah ini.

Berita Acara Kesepakatan Pembagian Kewenangan Penyusunan Masterplan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) 2015 – 2019

 

ALUR PROSEDUR PENERIMAAN

 

JENIS KEGIATAN YANG DAPAT DIDUKUNG RIF

Jenis Kegiatan Inovasi yang Dapat Didanai dan Siapa yang Dapat Mengajukan

Menurut UU No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. Berdasarkan pengertian tersebut maka ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa ciri-ciri inovasi antara lain:

  1. Khas – ide, gagasan, tatanan, atau sistem yang dibuat belum pernah ada sebelumnya;
  2. Baru – inovasi yang dilakukan harus merupakan ide atau gagasan baru dan belum pernah ada sebelumnya, harus memiliki suatu karakteristik yang sebagai suatu karya dan buah pemikiran yang memiliki keaslian;
  3. Terencana – inovasi dibuat dan direncanakan dengan target dan tujuan yang jelas;
  4. Memiliki tujuan.

Menurut definisi, “inovasi” dalam konteks program berarti, pengenalan, atau penerapan gagasan baru, praktik baru, pendekatan baru atau perubahan metode yang digunakan menciptakan nilai tambah dan efisiensi dalam memperkuat/memperbaiki program untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Untuk memperjelas apa saja yang dapat dibiayai oleh Dana Inovasi Responsif (RIF), maka berikut rincian jenis usulan inovasi, kegiatan- kegiatan pendukung inovasi, dan siapa saja yang dapat pengajukan proposal inovasi.

 

Inovasi yang Dapat Dibiayai RIF

Kegiatan Pendukung Inovasi yang Juga Dapat Dibiayai RIF

Siapa yang Dapat Mengajukan Proposal RIF

Inovasi menyangkut rantai nilai (value chains) seperti:



  • Aplikasi teknologi baru untuk peningkatan produktivitas;

  • Kegiatan, teknik, metode dan pendekatan yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal;

  • Penyimpanan dan pengawetan;

  • Pemasaran dan sistem pemasaran;

  • Value chains ‘hijau’ (inovasi-inovasi yang meningkatkan keberlanjutan lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim).


  • Dukungan Teknis pelaksanaan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan/Masterplan Kawasan Perdesaan;

  • Pelatihan teknis;

  • Layanan-layanan konsultasi;

  • Peningkatan kapasitas;

  • Monitoring dan evaluasi dalam pengembangan ekonomi lokal.

Inovator bisa dari kalangan:



  • UMKM;

  • Koperasi;

  • Bumdes;

  • Bumades;

  • Asosiasi/Organisasi Perempuan setempat;

  • Lembaga/Asosiasi/Organi sasi pemberdayaan ekonomi;

  • Asosiasi Bisnis, Asosiasi Profesional.

Inovasi layanan-layanan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan usaha, misalnya:



  • Informasi tata ruang (zonasi ekonomi);

  • Layanan berbasis website (misalnya perizinan);

  • Manajemen pengetahuan (misalnya teknologi pasar, praktik baik, akses kepada pasar, akses ke layanan-layanan konsultasi);

  • Identifikasi prioritas value-chains, perencanaan pengembangan ekonomi yang strategis, penilaian pasar;

  • Inovasi yang menghubungkan penyedia layanan dan operator bisnis (misalnya penyedia kredit usaha/bank dan UMKM, komoditas pembeli dan komoditas produser/penghasil).


  • Analisa/penilaian ekonomi


  • Lembaga/Asosiasi/Organisasi pemberdayaan ekonomi;

  • Asosiasi Bisnis, Asosiasi Profesional;

  • Perguruan Tinggi.

Batasan Besaran Total Dana Inovasi yang Dapat Diajukan

Batasan dana inovasi untuk setiap proposal adalah maksimal 1 milyar Rupiah per kawasan di mana dana tersebut sudah termasuk biaya operasional kegiatan inovasi.

PERSYARATAN PROPOSAL

Proposal yang dikirimkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Diajukan melalui Bappeda Kabupaten/Kota, disertai pengesahan oleh pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi;
  • Merepresentasikan usulan pembangunan kawasan perdesaan (bukan usulan kegiatan yang bersifat parsial per-desa) yang disepakati oleh para kepala desa di kawasan perdesaan tersebut;
  • Bukan merupakan kegiatan rutin pemerintah;
  • Memasukkan rincian pembiayaan:
    • Workshop pemantapan RTL (Rencana Tindak Lanjut), yang harus dilaksanakan selambatnya satu bulan setelah penandatanganan Kesepakatan Teknis;
    • Paket pelatihan dan sejenisnya, termasuk kompensasi untuk fasilitator dan narasumber baik lokal maupun nasional serta fasilitas pendukung pelatihan;
    • Pembiayaan kegiatan lain, termasuk biaya fasilitas pendukung dan kompensasi untuk tenaga yang dibutuhkan;
    • Kompensasi untuk tenaga pengelolaan keuangan dan administrasi;
    • Kompensasi untuk tenaga pendampingan dari konsultan, pakar/ahli lokal dan nasional.

Catatan: Menggunakan Standar Biaya Umum (PMK 33/PMK.02/2016).

  • Mengikuti format proposal yang disiapkan oleh Proyek NSLIC/NSELRED.

KRITERIA KELAYAKAN PROPOSAL

Seluruh usulan kegiatan diharapkan dapat memberi nilai tambah/daya ungkit, mengembangkan inovasi, hal baru yang lebih praktis, efektif, dan efisien. Penilaian proposal dilakukan dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berlokasi di salah satu 39 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, sesuai dengan RPJMN 2015-2019;
  2. Diajukan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai sumber daya manusia yang cukup untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan;
  3. Berisi/memuat/menjelaskan tentang :
    1. Usulan kegiatan/inovasi yang terefleksi dan terintegrasi berdasarkan perencanaan ekonomi strategis daerah (yang tertuang dalam RPJMD, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan), program dan kebijakan daerah;
    2. Kegiatan-kegiatan inovasi yang dibiayai harus merupakan kegiatan pilot yang dapat diadopsi dan direplikasi;
    3. Pernyataan komitmen kontribusi in-kind untuk mendorong komitmen dan rasa kepemilikan inovasi di tingkat lokal. Kontribusi in-kind dapat berupa jasa, tenaga dan infrastruktur misalnya tenaga/staf untuk monitoring, tempat-tempat pertemuan/pelatihan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan rangkuman penilaian proposal yang telah memenuhi kriteria dasar di atas, Tim RIF akan merekomendasikan maksimal 6 (enam) proposal terbaik yang akan dimintakan persetujuan kepada Co-Chairs.

Terhadap 6 (enam) proposal yang direkomendasikan tersebut, Tim RIF dapat dibantu oleh konsultan cross cutting issues yang akan mereview dan memperbaiki proposal dalam hal keterkaitan isu-isu pengarusutamaan sebagai berikut;

  1. Analisis kesetaraan gender
  2. Analisis pengelolaan lingkungan hidup dan perubahan iklim
  3. Analisis tata kelola yang baik

Hal-hal berkaitan dengan cross cutting issues di atas dapat dipelajari di dalam dokumen Penjelasan Exit Strategy dan Cross Cutting Issues pada Seleksi Penerimaan Proposal RIF.

Setelah penetapan dan pengumuman 6 (enam) proposal terbaik, Tim RIF dibantu oleh tenaga ahli penajaman (berdasarkan kebutuhan prioritas pengembangan sektor unggulan), akan melakukan penajaman usulan kegiatan atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Keterkaitan Pengembangan Ekonomi Lokal:
    • Dapat menjelaskan kegiatan inovasi tentang pengembangan unggulan kawasan;
    • Memberikan kesempatan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik;
    • Menjelaskan analisa pangsa pasar;
    • Menjelaskan rancangan kegiatan usaha;
    • Memberikan kesempatan untuk meningkatkan pengungkitan pengembangan komoditas unggulan;
    • Sejauh mana usulan inovasi membantu meningkatkan daya saing kawasan melalui peningkatan produktivitas komoditas unggulan kawasan.
  2. Kriteria Keberlanjutan Paska Proyek:
    • Alokasi anggaran;
    • SDM;
    • Pengembangan potensi untuk dapat direplikasi di daerah lainnya.

PROSES PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN RIF

Setelah mendapatkan diseminasi dan/atau menerima paket informasi RIF, Pemerintah Daerah melakukan serangkaian proses persiapan, dan mengikuti proses pengajuan proposal, terutama sebagai berikut:

  1. Penerimaan proposal awal melalui email Sekretariat RIF: rif@nslic.or.id, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan diseminasi atau satu bulan setelah mendapatkan paket informasi RIF;
  2. Perbaikan Proposal berdasarkan feedback yang diberikan Sekretariat RIF, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima feedback.