Please open Admin -> Appearance -> Menus Setting

PENGERTIAN

RIF adalah salah satu komponen di dalam Proyek NSLIC/NSELRED berupa dana hibah yang disediakan untuk membantu pemerintah daerah dan/atau lembaga lokal untuk mengembangkan cara-cara baru (inovasi) dalam melakukan pekerjaan dan meningkatkan kinerja mereka, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada masyarakat. Inovasi–inovasi tersebut dapat berupa pengembangan proses yang lebih efisien, cara-cara baru dalam penyampaian layanan, berbagi sumber daya dengan daerah lain atau penggunaan alat dan teknologi untuk membantu mengatasi kendala jarak, akses, dan kendala–kendala lainnya.

TUJUAN

RIF bertujuan untuk memberikan bantuan teknis kepada lembaga pemerintah dan non–pemerintah, usaha kecil, menengah, dan koperasi, badan usaha milik desa di daerah – daerah terpilih di 39 Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa untuk mengembangkan dan melaksanakan ide–ide baru, metode dan praktik dalam rangka perbaikan dan peningkatan perencanaan program untuk pengembangan layanan publik, usaha dan kemitraan publik–swasta. Semua program tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan, responsif gender, ramah lingkungan dan dapat beradaptasi dengan perubahan iklim serta memasukkan unsur-unsur tata kelola yang baik. RIF dirancang untuk mendukung berbagai jenis konsep dalam berbagai ukuran dan fokus di berbagai lokasi.

JADWAL PELAKSANAAN

Aplikasi proposal RIF terbuka setiap tahun dimulai dari tahun 2017 sampai 2019. Satu siklus pelaksanaan RIF terbagi dalam 3 tahapan yaitu pengajuan proposal, pelaksanaan dukungan, serta monitoring dan evaluasi. Hasil–hasil pelaksanaan RIF termasuk pembelajarannya akan disebarluaskan kepada berbagai pihak sesuai kebutuhan.

Berikut adalah rincian tahapan RIF dari mulai persiapan, diseminasi, pengajuan proposal, seleksi, pelaksanaan sampai penyebarluasan hasil RIF.

 

 

 

 

 

WILAYAH KERJA

RIF ditujukan untuk memberikan dukungan keuangan dan teknis untuk pemerintah daerah mitra proyek terpilih di 39 Kawasan Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa di seluruh Indonesia. Proses ini diharapkan mendorong kabupaten – kabupaten di wilayah tersebut untuk berpartisipasi.

ALUR PROSEDUR PENERIMAAN

 

JENIS KEGIATAN YANG DAPAT DIDUKUNG RIF

Jenis Kegiatan Inovasi yang Dapat Didanai dan Siapa yang Dapat Mengajukan

Menurut UU No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. Berdasarkan pengertian tersebut maka ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa ciri-ciri inovasi antara lain:

  1. Khas – ide, gagasan, tatanan, atau sistem yang dibuat belum pernah ada sebelumnya;
  2. Baru – inovasi yang dilakukan harus merupakan ide atau gagasan baru dan belum pernah ada sebelumnya, harus memiliki suatu karakteristik yang sebagai suatu karya dan buah pemikiran yang memiliki keaslian;
  3. Terencana – inovasi dibuat dan direncanakan dengan target dan tujuan yang jelas;
  4. Memiliki tujuan.

Menurut definisi, “inovasi” dalam konteks program berarti, pengenalan, atau penerapan gagasan baru, praktik baru, pendekatan baru atau perubahan metode yang digunakan menciptakan nilai tambah dan efisiensi dalam memperkuat/memperbaiki program untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Untuk memperjelas apa saja yang dapat dibiayai oleh Dana Inovasi Responsif (RIF), maka berikut rincian jenis usulan inovasi, kegiatan- kegiatan pendukung inovasi, dan siapa saja yang dapat pengajukan proposal inovasi.

Inovasi Yang Dapat Dibiayai
Oleh RIF
Kegiatan Pendukung Inovasi Yang Juga dibiayai RIF Siapa Yang Dapat Mengajukan Proposal RIF
Inovasi menyangkut rantai nilai (value chains) seperti:

  • Aplikasi teknologi baru untuk peningkatan produktivitas
  • Kegiatan, teknik, metode dan pendekatan yang dapat menambah nilai
  • Penyimpanan dan pengawetan
  • Pemasaran dan sistem pemasaran
  • Value chains ‘hijau’ (inovasi-inovasi yang meningkatkan keberlanjutan lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim)
  • Pasar-pasar yang baru
  • Masterplan
  • Pelatihan teknis
  • Layanan-layanan konsultasi
  • Peningkatan kapasitas
  • Layanan-layanan pendukung
  • Monitoring dan evaluasi
Inovator bisa dari kalangan:

  • UMKM
  • Koperasi
  • Bumdes
  • Asosiasi/Organisasi Perempuan setempat
  • Lembaga/Asosiasi/Organisasi pemberdayaan ekonomi
  • Pemerintah Kabupaten
  • Asosiasi Bisnis, Asosiasi Profesional, Asosiasi Perempuan

 

Catatan:

Inovator yang mengajukan proposal, disetujui oleh Bappeda setempat. Selanjutnya, Bappeda yang mengusulkan proposal kepada Tim RIF (TKID).

 

Inovasi layanan-layanan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan usaha, misalnya:

  • Informasi tata ruang (zonasi ekonomi);
  • Layanan berbasis website (misalnya perizinan);
  • Manajemen pengetahuan (misalnya teknologi pasar, praktik baik, akses kepada pasar, akses ke layanan-layanan konsultasi);
  • Identifikasi prioritas value-chains, perencanaan pengembangan ekonomi yang strategis, penilaian pasar;
  • Inovasi yang menghubungkan penyedia layanan dan operator bisnis (misalnya penyedia kredit usaha/bank dan UMKM, komoditas pembeli dan komoditas produser/penghasil).
  • Masterplan
  • Analisa/penilaian ekonomi
  • Dukungan dalam pengembangan dan peluncuran layanan-layanan
  • Monitoring dan evaluasi

 

 

BATASAN BESARAN TOTAL DANA INOVASI

Batasan dana inovasi untuk setiap proposal inovasi adalah maksimal 1 milyar Rupiah per kawasan dimana dana tersebut sudah termasuk biaya operasional kegiatan inovasi.

PERSYARATAN PROPOSAL

Proposal yang dikirimkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Semua proposal harus diajukan melalui Pemerintah Daerah setempat;
  • Untuk aplikasi proposal dengan target penerima manfaat UMKM/Koperasi/Bumdes/lembaga lokal lainnya, maka lembaga tersebut harus telah terdaftar secara resmi dan aktif beroperasi minimum 2 tahun;
  • Kegiatan-kegiatan inovasi yang diusulkan bukan merupakan kegiatan rutin pemerintah/tidak dapat didukung oleh pembiayaan rutin pemerintah. Seluruh inisiatif RIF diharapkan untuk memberi nilai tambah/daya ungkit, mengembangkan inovasi, mencoba hal baru yang lebih praktis, efesien, dan efektif;
  • Setiap proposal harus memasukkan rincian pembiayaan termasuk untuk pendampingan dari konsultan atau pakar/ahli lokal dan nasional;
  • Penulisan setiap proposal inovasi harus mengikuti format proposal yang disiapkan oleh Proyek NSLIC/NSELRED.

Usulan inovasi diutamakan dari kabupaten yang telah memiliki masterplan pengembangan ekonomi lokal berbasis data dan kondisi obyektif daerah. Pendekatan masalah dan potensi lokal harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan masterplan. Jika dalam hal dimana suatu daerah belum memiliki masterplan namun usulan inovasinya sangat baik/bagus, maka pembuatan masterplan perekonomian daerah harus dimasukkan ke dalam usulan inovasi sebagai kegiatan pendukung inovasi yang akan didanai.

KRITERIA KELAYAKAN PROPOSAL

Penilaian sebuah proposal didasarkan pada dua jenis kriteria yaitu Kriteria Dasar Kelayakan Proposal dan Kriteria Khusus Kelayakan Proposal.

Kriteria Dasar Kelayakan

Jika pemohon tidak memenuhi kriteria dasar dan/atau tidak melengkapi format dan menyerahkan semua dokumen yang diminta, proposal akan langsung ditolak. Jika memungkinkan TKID akan memberikan catatan mengenai kriteria dan dokumen apa saja yang tidak lengkap/kurang dan mengapa proposal tidak memenuhi kriteria. Para pelamar dipersilahkan untuk melengkapi dan mengirimkan kembali proposal yang telah dilengkapi jika telah memenuhi kriteria persyaratan.

Kriteria dasar kelayakan proposal inovasi adalah sebagai berikut:

  • Proposal inovasi harus berlokasi di salah satu dari 39 Daerah Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa di seluruh Indonesia;
  • Pemerintah daerah yang melamar harus mempunyai sumber daya manusia yang cukup untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan;
  • Komitmen: 1) Organisasi pemohon dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kontribusi in-kind untuk mendorong komitmen dan rasa kepemilikan inovasi di tingkat lokal. Kontribusi in-kind dapat berupa jasa, tenaga dan infrastruktur misalnya tenaga/staf untuk monitoring, tempat-tempat pertemuan/pelatihan, dan lain sebagainya; 2) Surat pengajuan proposal harus berasal dari Kepala Daerah setempat (Bupati) (semua proposal harus diajukan dengan sepengetahuan dan didukung oleh Kepala Daerah yang bersangkutan);
  • Inovasi yang didukung terefleksi dan terintegrasi ke dalam perencanaan ekonomi strategis daerah (yang tertuang dalam RPJMD, RPKP, program dan kebijakan daerah), dimana usulan inovasi merupakan bagian dari tujuan penyelenggaraan pemerintah;
  • Kegiatan-kegiatan inovasi yang dibiayai harus merupakan kegiatan pilot yang nantinya dapat diadopsi dan direplikasi;
  • Proposal inovasi harus memasukkan analisa mengenai manfaat inovasi bagi pertumbuhan perekonomian khususnya pertumbuhan iklim usaha di daerah tersebut: (a) memperkenalkan pendekatan baru (gagasan unik, pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah; (b) produktif (memberikan bukti/hasil), dan (c) berdampak (memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan).

Yang dimaksudkan dengan daya saing daerah adalah kemampuan ekonomi dan masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga/penduduknya (Malecki 1999). Hal ini berkaitan dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran produktifnya Daya saing dapat juga diartikan sebagai kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional (Abdullah, et al., 2002).

Kriteria Khusus Kelayakan

Penilaian proposal lebih lanjut berdasarkan kriteria berikut ini:

A. Keberlanjutan proyek inovasi dan strategi pengakhiran (exit strategy) setelah jangka waktu pelaksanaan proyek inovasi berakhir.

Strategi pengakhiran adalah suatu rencana kelanggengan atau keberlanjutan (sustainability plan) dari suatu program. Strategi pengakhiran perlu disusun dengan baik untuk menghindari penggunaan sumber daya yang tidak efisien, dan pada akhirnya tidak memberdayakan pihak yang menjadi sasarannya. Hal ini penting untuk menghindari pengeluaran yang terus-menerus bagi program yang tidak terbukti keefektifannya, program yang sudah berhasil mencapai sasarannya dan perlu diarahkan kepada sasaran baru, atau program yang sudah dapat dikelola dan didanai oleh pemerintah atau komunitas setempat.

Penyusunan strategi pengakhiran diperlukan dengan tujuan memberikan indikasi kelanjutan suatu program, atau peningkatan suatu kebutuhan program. Penyusunan strategi ini bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi siapa dan peran stakeholders baru untuk proyek inovasi yang perlu dilibatkan dalam kegiatan setelah dukungan dana RIF dari Proyek NSLIC/NSELRED berakhir;
  2. Menganalisa kegiatan dan perpindahan komitmen dan pembiayaan setelah masa terminasi dukungan Proyek NSLIC/NSELRED untuk proyek inovasi berakhir;
  3. Merencanakan rencana distribusi dan replikasi kegiatan inovasi di daerah lain.

B. Memasukkan kriteria pertumbuhan ekonomi hijau (green economic growth) dan atau blue economy yang merupakan green economy version 2.0, dan tema-tema cross-cutting yaitu gender, lingkungan hidup, dan tata kelola yang baik.

Tema-tema cross-cutting tersebut harus diaplikasikan dalam rencana dan pelaksanaan inovasi-inovasi RIF. Prinsip-prinsip tema cross-cutting harus direfleksikan di dalam perencanaan dan pelaporan RIF untuk setiap proposal.

Pertumbuhan Ekonomi Hijau (green economic growth) dan/atau Ekonomi Biru (blue economy ), Perubahan Iklim, dan Lingkungan Berkelanjutan

Proposal yang diajukan harus memasukkan aspek-aspek atau kegiatan-kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan atau ekonomi biru dengan mempromosikan praktik-praktik lingkungan yang berkelanjutan. Ekonomi Hijau adalah peningkatan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan, perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbon dioksida dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Proposal inovasi dapat memasukkan praktik-praktik keberlanjutan lainnya yang juga memenuhi tantangan yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi hijau. Proposal inovasi harus menyajikan analisis potensi dampak perubahan iklim terhadap populasi dan daerah yang ditargetkan oleh proyek inovasi, dan bilamana perlu, mengusulkan langkah-langkah untuk memperkuat kapasitas untuk adaptasi (berhubungan dengan dampak perubahan iklim terhadap proposal inovasi yang diusulkan), serta mitigasi perubahan iklim.

Proposal harus memuat analisis terkait kelestarian lingkungan hidup dan perubahan iklim, sejauh mana dampak lingkungan positif dan negatif akan ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan inovasi RIF. Dengan demikian secara spesifik, usulan program dan kegiatan yang ada di dalam proposal inovasi RIF harus menjelaskan dan mendokumentasikan dampak dari inovasi. Prioritas akan diberikan kepada usulan inovasi yang tidak mempunyai dampak negatif yang merugikan, dan kepada usulan dengan dampak negatif minimal yang dapat diantisipasi. Untuk kategori usulan dengan dampak negatif minimal tersebut, hanya memerlukan sedikit tindakan untuk mengembalikan kondisi lingkungan/alam yang asli.

Kesetaraan Gender

Proposal inovasi harus menjelaskan bagaimana kegiatan inovasi mendukung kesetaraan gender seperti mendorong akses, partisipasi, peran, kontrol, dan manfaat yang berimbang antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut harus dituangkan secara jelas dalam dokumen perencanaan dan pelaporan RIF serta praktik-praktik di lapangan yang mencerminkan kesetaraan gender.

Prioritas akan diberikan kepada usulan proposal yang mengintegrasikan isu-isu kesetaraan gender ke dalam desain proposal.

Hal ini berarti bahwa proposal harus memasukkan penjelasan mengenai bagaimana:

  • Kelompok perempuan telah dikonsultasikan selama proyek inovasi dirancang;
  • Kebutuhan perempuan dan anak telah disuarakan di dalam proposal;
  • Manfaat kegiatan inovasi terhadap perbaikan perekonomian perempuan dan laki-laki;
  • Perempuan akan dilibatkan ke dalam kegiatan–kegiatan pelaksanaan proyek inovasi dan monitoring proyek.

Tata Kelola yang Baik

Usulan inovasi harus memasukkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang tercermin melalui keseluruhan kegiatan organisasi (atau pemerintah) yang dijalankan dengan efektif, adil, jujur, transparan, dan akuntabel. Di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik, ada beberapa asas yaitu:

  1. Asas kepastian hukum;
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara;
  3. Asas kepentingan umum;
  4. Asas keterbukaan;
  5. Asas proporsionalitas;
  6. Asas profesionalitas;
  7. Asas akuntabilitas.

Berdasarkan hal tersebut di atas, penilaian dalam proposal inovasi yang diajukan mengambil prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi sebagai faktor kunci penilaian.  Keempat prinsip kunci inilah kemudian digunakan  sebagai dasar penilaian yang dilihat dari sisi landasan hukum, para pihak yang terlibat dalam inovasi dan implementasinya.

Transparansi, adalah proses keterbukaan dalam semua kegiatan inovasi yang dilakukan sehingga pihak luar (termasuk masyarakat lokal, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah lainnya) dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas tersebut.  Memfasilitasi akses informasi merupakan hal yang terpenting untuk menginformasikan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan inovasi. Komponen transparansi mencakup informasi yang komprehensif, ketepatan waktu dalam pelayanan informasi, ketersediaan informasi bagi publik.

Partisipasi, adalah proses pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) seluas mungkin dalam proses inovasi. Masukan yang beragam dari berbagai pihak dalam proses inovasi dapat membantu pihak pelaksana untuk mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan alternatif jika terdapat isu-isu yang harus diselesaikan selama proses kegiatan inovasi.

Akuntabilitas, adalah mekanisme pertanggungjawaban antara pemberi dana inovasi dengan pelaksana inovasi dan semua pihak yang terlibat di dalam proses inovasi. Adanya mekanisme akuntabilitas  memberikan  kesempatan kepada para pihak untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan persetujuan pelaksanaan proposal inovasi.

Koordinasi, adalah mekanisme yang memastikan sejauh mana pihak-pihak lain (khususnya institusi pemerintah terkait) berkoordinasi dalam memastikan bahwa kegiatan-kegiatan inovasi dapat dilaksanakan secara benar dan tepat. Koordinasi para pihak pelaksana dan pemberi dana RIF akan memaksimalkan efisiensi dan efektifnya pengelolaan dan pelaksanaan proposal inovasi.

PROSES PENGAJUAN DAN PELAKSANAAN RIF

Pengajuan proposal RIF terdiri dari 5 tahapan, yaitu:

  1. Penerimaan proposal;
  2. Penyaringan/seleksi kriteria dasar kelayakan proposal;
  3. Penilaian, verifikasi, dan konsultasi dengan pemohon;
  4. Persetujuan proposal/proyek inovasi dan feedback kepada pemohon;
  5. Pemberian grant inovasi/dana RIF.

 

 

Klik untuk memperbesar gambar