NSLIC dan KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) mempersiapkan kajian iklim investasi yang akan dilaksanakan di Kota Gorontalo, Kota Kendari, Kota Baubau dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kajian iklim investasi dibagi dalam dua studi yaitu Studi Kemudahan Berusaha dan Studi Kebijakan Daerah Terkait Pengembangan Sektor Terpilih. Kajian ini mulai berjalan pada November 2017, dan pembahasan desain riset sudah dilakukan pada Jumat (03/11).
Studi Kemudahan Berusaha menggunakan 10 indikator Ease of Doing Business (EoDB) Worl Bank, dimana 3 indikator berada dalam domain kewenangan daerah yaitu memulai usaha, mengurus izin-izin pendirian bangunan, serta mendaftarkan peralihan hak properti (tanah dan bangunan). Studi di empat wilayah kajian akan menghasilkan profil regulasi nasional dan daerah berkaitan dengan 3 indikator tersebut serta melihat kondisi aktual implementasi 3 indikator tersebut.
Beberapa studi terkait kemudahan berusaha sudah dilakukan KPPOD mengenai Tata Kelola Ekonomi Daerah 2016: Survei Pemeringkatan 32 Ibukota Provinsi di Indonesia. Selain itu KPPOD juga melaksanakan studi mengenai Reformasi Kemudahan Berusaha: Evaluasi Pelaksanan Paket Kebijakan di Daerah pada April 2017.
Studi Kebijakan Daerah Terkait Pengembangan Sektor Terpilih dilakukan untuk melihat profil kebijakan/regulasi terkait pengembangan sejumlah komoditas dalam sektor ekonomi prioritas daerah, efektivitas implementasi dan dampak kebijakan terkait pengembangan sektor ekonomi prioritas bagi dunia usaha. Dalam hal ini komoditas yang dilihat adalah jagung, sapi dan rumput laut.
Kajian ini diharapkan dapat memetakan (1) potensi kerja sama antar pihak (perusahan dan pemerintah), (2) hambatan bagi swasta untuk menanamkan saham/investasi dan kerja sama dalam mendukung infrastruktur penunjang iklim investasi (jalanan, pelabuhan, pabrik, dll). Jika potensi kerja sama tersebut belum ada atau kurang optimal akan menjadi hal yang akan dielaborasi. Kajian juga akan mengeksplorasi persepsi pengusaha/pihak perusahaan/pelaku usaha yang berdomisili di wilayah kajian. Asumsi yang dibangun adalah pengusaha/perusahaan/pelaku usaha yang berdomisili di wilayah kajian sarat dengan fasilitas yang lebih mendukung, dan juga pemilihan wilayah kajian di perkotaan memiliki lingkup kerja sebagai hub untuk kabupaten/kota di sekitarnya.
Pada intinya, kedua studi ini menganalisis tantangan-tantangan utama serta mengoptimalkan peluang yang ada dalam mendukung pengembangan iklim investasi dan ekonomi berkelanjutan di daerah, baik pada aspek legal (peraturan, kebijakan dan perizinan), persepsi dari pelaku usaha serta sarana-prasarana pendukung lainnya. Kajian ini juga memuat prinsip-prinsip pengarusutamaan gender, keberlanjutan lingkungan dan tata kelola yang baik (governance).
No Comment
You can post first response comment.