JAKARTA – Proyek NSLIC/NSELRED Provinsi Sulawesi Tenggara sukses menyelenggarakan rangkaian webinar yang diadakan pada tanggal 19, 24, dan 26 Agustus 2021. Webinar ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dan anggota koperasi dalam mendapatkan berbagai informasi tentang perizinan berusaha di Indonesia.
NSLIC mengundang narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Haal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kementerian Invetasi/BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kendari, dan Kementerian Pertanian.
Rangkaian webinar ini memberikan kesempatan bagi para UMKM untuk menyampaikan tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pengurusan perizinan produk pangan dan non pangan.
Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal dan Izin Edar BPOM
Ema Setyawati, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM menekankan kepada peserta webinar bahwa proses pengurusan izin edar BPOM tidaklah sulit. Sebelum mengajukan permohonan izin edar, pemohon perlu mengetahui cara pengolahan pangan yang baik. “Produk harus tetap dijamin keamanannya sampai dikonsumsi. Bagaimana kita menjaga keamanan pangan itu yang menjadi penting, jadi bukan hanya semata-mata sebagai syarat”, jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa prinsip dasarnya adalah makanan harus tetap dalam kondisi aman, bermutu, dan gizinya sesuai dengan yang tertera di dalam label. Dari bahan baku, proses produksi, kemasan dan peralatan yang digunakan untuk produksi, itu semua harus dijamin kebersihan dan keamanannya.
Dalam sesi ini Siti Aminah sebagai Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi JPH menjelaskan tentang alur permohonan sertifikasi halal. Pelaku usaha dapat mendaftar ke BPJPH melalui sistem Si Halal (https://ptsp.halal.go.id/) dengan menyerahkan beberapa dokumen yang setelahnya perlu diverifikasi oleh BPJPH.
Ada dua skema dalam permohonan halal, yaitu skema regular dan skema pernyataan halal (self-declare). Berbeda dengan skema reguler atau skema yang biasa diketahui oleh masyarkat umum, skema pernyataan halal adalah skema yang dapat dilalui oleh pelaku usaha yang produknya tidak beresiko atau bahan sudah pasti kehalalannya, menggunakan alat sederhana, dengan didampingi oleh perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau lembaga terkait yang akan membantu memberikan pernyataan halal.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan informasi-informasi terkait pengajuan sertifikasi halal. LPPOM MUI akan menelusuri bahan-bahan serta proses dalam pembuatan suatu produk pangan.
Simak kembali pembahasannya melalui: Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal dan Izin Edar UMKM Sulawesi Tenggara
Persyaratan dan Prosedur Pengurusan NPWP, Izin Usaha, dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Mengurus izin usaha saat ini semaki mudah semenjak diluncurkannya Sistem OSS Berbasis Resiko pada 9 Agustus lalu. Beberapa syarat dalam mendaftarkan izin usaha adalah NPWP dan HAKI. Meski tergolong dokumen penting, masih banyak masyarakat yang tidak mengerti fungsi NPWP dalam mengurus izin usaha dan pentingnya HAKI bagi merek dan produk usaha.
Dr. Edy Junaedi, Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM dalam presentasinya menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku efektif tidak perlu mendaftar ulang di sistem OSS yang baru. Sedangkan untuk semua komitmen maupun izin usaha yang belum berlaku efektif dan memang dibutuhkan saat ini harus mengajukan ulang di sistem yang baru dengan menggunakan aturan-aturan baru. Lebih lanjut ia menjelaskan bawah untuk mengetahui tingkat resiko usaha, pelaku usaha dapat mengunjungi situs https://oss.go.id dan pilih menu informasi KBLI 2020.
Selain menjelaskan tentang pendaftaran merek, cipta, dan desain, Maktub dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong para peserta webinar untuk selalu menggunakan dan mengkonsumsi produk lokal. Beliau menyampaikan bahwa dengan cara seperti itu, UMKM akan terus berkembang dan mereknya dapat semakin dikenal di pasar yang lebih luas.
Alifa Ulfana dari KPP Pratama Kendari juga ikut menyampaikan informasi tentang pendaftaran NPWP bagi UMKM, Bumdes, dan koperasi. Bagi masyarakat yang bekerja namun ingin memiliki usaha, Alifa menyarankan untuk mengajukan perubahan data ke kantor pajak.
Simak kembali pembahasannya melalui: Syarat dan Prosedur Pengurusan NPWP, Izin Usaha dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Persyaratan dan Prosedur Izin Edar Pakan Ternak dan Pupuk Organik
Webinar terakhir ini membahas lebih khusus pada izin edar produk non pangan, yaitu pakan ternak dan pupuk organik. Perwakilan dari Kementerian Pertanian menjelaskan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran pakan, peredaran pakan, pakan pesanan khusus, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan sanksi. Selain itu, pada webinar seri terakhir ini Kementerian Pertanian juga mempresentasikan pendaftaran pupuk organik.
Simak kembali pembahasannya melalui: Webinar Seri 3: Persyaratan dan Prosedur Izin Edar Pakan dan Pupuk Organik
Untuk mengunduh seluruh presentasi narasumber, silahkan klik tautan berikut:
https://bit.ly/IzinUsahaSultra
###
No Comment
You can post first response comment.