JAKARTA, 18 Januari 2022 – Presiden Jokowi menyetujui Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No.92/2021. Petunjuk Teknis ini dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama dengan proyek NSLIC/NSELRED yang didanai oleh Pemerintah Kanada.
Pada bulan Juli hingga Desember 2021, Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB dengan dukungan dari proyek NSLIC/NSELRED telah menyusun rancangan Permen yang merupakan kewajiban yang merupakan turunan dari Perpres tentang Penyelenggaraan MPP. Secara umum, rancangan Permen PANRB tersebut berisikan ketentuan terkait pengintegrasian dan lingkup layanan pada MPP, tata cara pengajuan pembentukan MPP, mekanisme koordinasi, pengukuran kepuasan masyarakat serta monitoring dan evaluasi.
Uji publik rancangan Permen ini telah dilaksanakan pada 19 Oktober 2021 oleh perwakilan DPMPTSP dan MPP dari berbagai daerah dan menghadirkan narasumber utama dari Kepala DPMPTSP Sidoarjo, DPMPTSP Bandung dan DPMPTSP Pekanbaru. Dari uji publik tersebut diperoleh sejumlah masukan yang telah digunakan untuk menyempurnakan materi rancangan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pada 8 Desember 2021 dilakukan rapat harmonisasi antara Kemen PANRB dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Kabinet. Dalam pertemuan ini dilakukan penyempurnaan terhadap rumusan Peraturan Menteri. Setelah proses harmonisasi ini, proses penyusunan peraturan Menteri akan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan Pesiden melalui Sekretariat Kabinet.
Permen PANRB tentang Tata Cara Penyelenggaraan MPP beserta Petunjuk Teknisnya tersebut akan disosialisasikan untuk digunakan oleh 34 provinsi guna mempercepat laju pertumbuhan investasi di Indonesia.
###
No Comment
You can post first response comment.